Melihat kontribusi besar kawasan industri terhadap ke perekonomian negara membuat Pemerintah semakin giat menggali potensi-potensi yang ada.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo yang menginginkan realisasi investasi dari yang tadinya Rp900 triliun di tahun ini menjadi Rp5.000 triliun pada 2024, akhirnya meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang di dalamnya mendelegasikan lembaga Kejaksaan Agung serta Kepolisian untuk turut mendukung kelancaran investasi dalam negeri terutama di kawasan industri.
Terutama untuk KI yang menjadi Obvitnas (Objek Vital Nasional) dan juga bagian dari PSN (Proyek Strategis Nasional) seperti PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park). Iklim investasi yang berjalan di dalamnya tidak hanya dilindungi dari luar seperti keamanan sekitar KI namun juga dari dalam.
Seperti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat kunjungan kerja bersama rombongan ke kawasan industri IMIP pada Rabu (27/10). Kepala Kejati Sulteng tersebut dalam kunjungan kerjanya, selain memastikan dan mendukung realisasi investasi di KI IMIP, baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga Penanaman Modal Asing (PMA) juga turut membantu apa -apa saja kendala dan hambatan (debottlenecking) yang dialami PT IMIP terkait perizinan berusaha.
“Fungsi kita juga, merekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan, kementerian, lembaga, otoritas dan pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang diketahui menghambat pelaksanaan investasi.” ujar Jacob.
Pasalnya, tugas Satgas Percepatan Investasi tidak hanya melakukan pengawalan investasi secara end to end dan membantu menyelesaikan hambatan dalam segala kegiatan usaha, di dalam Kepres juga diteken bahwa harus ada sebuah inisiatif dari Satgas untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi, memastikan penyediaan lapangan kerja serta pengembangan ekonomi regional dan lokal. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
“Pada dasarnya, keberadaan Satgas Investasi ini adalah mendukung iklim investasi yang ada di daerah ini khususnya di Morowali ini,” jelas orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sulteng itu.
Mewakili manajemen IMIP, Koordinator Legal and Government Relation (Govrel) PT IMIP, Askurullah mengapresiasi kedatangan pihak Kejati Sulteng sebagai satgas investasi yang turut mendukung kelancaran iklim investasi. Sebagai sebuah Obvitnas, PT IMIP sudah seharusnya didukung oleh semua pihak dan lapisan masyarakat.
“Pastinya manajemen perusahaan sangat mengapresiasi atas pembentukan Satgas Investasi ini. Terlebih lagi, hal tersebut akan berdampak positif terhadap iklim investasi di kawasan ini. Di mana dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan demi kelancaran dan keamanan investasi di Kawasan PT IMIP,” urai Askurullah.
Setelah melakukan dialog singkat dan membahas beberapa hal dengan pihak perusahaan, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama rombongan meyempati berkunjung ke lapangan di PT IMIP guna melihat langsung perkembangan investasi.
Discussion about this post