JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
CV Samudera Chemical merupakan perusahaan pemasok bahan pelarut obat sirup, yakni propilen glikol (PG).
“Kan (pemilik CV Samudera Chemical) sudah ditersangkakan,” kata Pipit saat dihubungi, Selasa (22/11/2022) malam.
Diketahui, PG dari perusahaan CV Samudera Chemical dikirimkan ke sejumlah produsen perusahaan obat sirup anak.
Namun, kandungan PG produksi dari CV Samudera Chemical mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
Cemaran EG dan DEG yang berlebihan itu yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap E sejak kasus di CV Samudera Chemical naik ke tahap penyidikan.
Pipit menyebut bahwa E secara formil sudah memenuhi kriteria sebagai tersangka.
“Iya secara formil nya kan sudah ada terjadi dia sudah, tinggal kita melengkapi alat bukti,” kata Pipit.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang mendalami barang bukti serta mencari keberadaan E.
Pasalnya, tersangka E sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
“Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Ya kan. Ini kan emang enggak mudah kita kan mencari ini kan enggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu belum pernah kenal ya kan,” ujar Pipit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polri #Tetapkan #Pemilik #Samudera #Chemical #Jadi #Tersangka #Kasus #Gagal #Ginjal #Akut
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post