JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat kepolisian dari Indostitute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpandangan, penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak oleh purnawirawan Polri membuat Muhammad Hasya Atallah Saputra jadi korban dua kali.
“Saya melihat penetapan tersangka ini korban menjadi dua kali jadi korban. Satu, korban sudah meninggal, kemudian ditetapkan lagi jadi tersangka,” tutur Bambang, dikutip dari Kompas TV dalam program Kompas Malam, Minggu (29/1/2023).
Secara moral, Bambang menilai kondisi ini tentunya akan sangat berat diterima oleh keluarga korban. Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap Hasya terburu-buru tanpa melihat aspek lain.
“Saya melihat bahwa polisi di sini dengan meyampaikan penetapan tersangka itu tidak memiliki empati. Hanya karena berdasarkan hukum formal saja, kemudian tidak lihat aspek lain,” kata Bambang.
Bambang melihat, penetepan tersangka dan proses penyelidikan ini kecelakaan ini berkaitan dengan laporan model A yang dilakukan oleh kepolisian.
Laporan model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Kendati demikian, kata Bambang, ada pula laporan polisi model B atau laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Dalam hal ini, kata Bambang, keluarga berhak melaporkan kejadian itu. Dengan begitu, Bambang berpandangan apabila keluarga tidak terima ketetapan itu, polisi tetap harus memproses laporannya.
“Bahwa kemudian, terduga pelaku ini ternyata dalam penyelidikan nanti tidak ditemukan, bisa saja pelaku melakukan praperadilan. Tetapi proses itu harus dilakukan untuk jawab rasa keadilan terhadap ahli waris korban,” kata dia.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Mahasiswa #yang #Ditabrak #Pensiunan #Polri #Jadi #Korban #Kali #Usai #Ditetapkan #Tersangka #Pengamat #Tidak #Ada #Empati #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post