JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, akan memberlakukan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah mengusulkan pemberlakuan cukai plastik dan MBDK.
Namun, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang mulai pulih pasca pandemi Covid-19, pemungutan cukai tersebut akan diberlakukan tahun depan.
“Kita tetap punya mekanisme bahwa proposal (cukai plastik dan MBDK) itu tetap akan disampaikan ke RAPBN untuk 2023,” ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Dia menjelaskan, ketimbang memaksimalkan penerimaan negara dengan memberlakukan jenis cukai baru, saat ini pemerintah cenderung lebih fokus pada pemulihan ekonomi negara.
Jangan sampai momentum pemulihan ekonomi seperti saat ini tidak dimanfaatkan dengan baik untuk memulihkan perekonomian seperti sebelum pandemi.
“Banyak aspek yang harus kita perhatikan. Jadi kita tidak semata-mata hanya mengejar penerimaan setinggi-tingginya tapi kemudian itu punya dampak yang negatif kepada ekonomi kita,” ucapnya.
Lantaran masih baru diusulkan, pihaknya masih belum memiliki angka yang pasti terkait tarif dan potensi penerimaan negara dari pemungutan cukai plastik dan MBDK.
“Sebab angka ini tentunya harus dihitung kembali, kapan berlakunya, bagaimana bentuknya, itu yang nanti akan menentukan angkanya kemudian,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pemerintah #Akan #Terapkan #Cukai #Plastik #dan #Minuman #Berpemanis #Tahun #Depan
Klik disini untuk lihat artikel asli
Discussion about this post